Diduga Jual Pertalite dan Bio Solar ke Pengusaha, SPBU Brohol Diduga Langgar UU Migas
SPBU Brohol Diduga Langgar UU Migas
Foto: bulat.co.id/redaksi
Kolase bulat.co.id
bulat.co.id -Langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Bio Solar di Kota Tebing Tinggi menyulitkan masyarakat dan pengendara dalam beberapa hari belakangan ini. Ternyata Hilangnya BBM tersebut, diduga karena diperjual-belikan kepada pengusaha.
Dalam pantauan awak media, dugaan penyelewengan tersebut dilakukan SPBU nomor: 14.206.1136 yang berada di Kelurahan Brohol, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. BBM jenis Bio Solar dan Pertalite Subsidi tersebut diduga dijual kepada pengusaha dari dalam kota maupun luar Kota Tebing Tinggi, Senin (30/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
SPBU tersebut diduga telah melanggar peraturan Undang-undang Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55 yang berbunyi "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00-(Enam puluh milyar rupiah)".
Pertamina juga telah melakukan upaya minimalisir penyelewengan dengan memberikan Brosur Himbauan kepada seluruh SPBU Se-Indonesia yang bertuliskan "Awas Bisa Dipidana! Pembelian Solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk Disalahgunakan/Diperjualbelikan Kembali Tanpa Izin Usaha Migas Adalah Pelanggaran yang dapat Dipidana".
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polsek Spispis Amankan Pelaku Judi Online Slot
DPC PKB Kota Tebing Tinggi Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Kapolres Labuhanbatu Cek Stok dan Tertibkan Antrean BBM di SPBU
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
Komentar