2 Truk Bermuatan 18 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Polres Sumenep

2 Truk Bermuatan 18 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Polres Sumenep
Redaksi - Rabu, 15 Maret 2023 21:05 WIB
2 Truk Bermuatan 18 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Polres Sumenep
Foto: Istimewa
Kapolres Sumenep AKBP Edo satya Kentriko (tengah) didampingi sepuluh Jajaran polres Sumenep
bulat.co.id -Bawa muatan pupuk subsidi tanpa dokumen, 2 truk diamankan Polres Sumenep. Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Sumenep AKBPEdo Satya Kentriko yang berlangsung di Lapangan Tennis Polres pada Rabu (15/3/2023).

Masing-masing Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jonto Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

"Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep," ujar Kapolres.

Edo melanjutkan, 2 truk bermuatan pupuk bersubsidi dengan volume yang berbeda dengan total 18 ton serta 2 sopir kini tengah diamankan.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru