Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Hendra Mulya - Senin, 10 Juli 2023 16:30 WIB
Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Pasutri yang jadi pengedar ganja (Istimewa)
bulat.co.id -LHOKSEUMAWE | Kompak jadi pengedar ganja kering, pasangan suami istri (pasutri) di Lhokseumawe, Aceh berinisial ML (23) dan BL (19) ditangkap polisi.

Advertisement

Dari tangan pasangan suami istri ini, polisi menyita barang bukti ganja kering sebanyak 8 kilogram.

Baca Juga:

Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan pasangan suami istri pelaku pengedar ganja kering ini bermula dari laporan yang diterima polisi terkait peredaran ganja kering di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :Satu Dari Lima Perampok Salon Ditembak Mati Polrestabes Medan

"Masyarakat di sana resah dengan aktivitas jual beli ganja kering yang dilakukan pasangan suami istri ini. Mereka akhirnya menginformasikan kepada polisi," ujarnya, Senin (10/7/23).

Dari informasi tersebut, kata Iptu Jeffryandi, polisi dari unit Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan turun langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pengedar ganja kering.

Baca Juga :Polres Binjai Bekuk Perampok Wanita di Binjai

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru