Pria yang Tewas Dikeroyok Massa di Langkat Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
bulat.co.id -Ngertiken Sembiring (48), yang tewas karena dikeroyok dan dibakar massa di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ternyata seorang residivis kasus pembunuhan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, Ngertiken merupakan salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP) di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dia sudah dua kali di tahan atas kasus pembunuhan.
Baca Juga:
Kasus yang pertama, sebut Hadi, Ngertiken membunuh istrinya sendiri. Sedangkan yang kedua terlibat kasus pembunuhan juga.
Dipaparkan Hadi, Ngertiken membunuh istrinya dan di vonis 10 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman selama 6 tahun, dia dinyatakan bebas pada 2015.
Setelah bebas tahun 2015, Ngertiken kembali berurusan dengan hukum atas kasus yang sama, yakni pembunuhan.
Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Logam Platinum Sitaan KPK di Mobil Syah Afandin Bernilai Rp40 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Kapolres Labuhanbatu Safari Jum'at di Masjid Al-Huda, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Gelar Safari Jumat di RTP, Kapolres Labuhanbatu Berikan Motivasi dan Pembinaan Rohani kepada Tahanan
Berkesinambungan, Polres Labuhanbatu Buka Warung Polri Presisi Hingga Minggu Ke-18
Beredar Video Seskab Teddy Ikut Tarik Tambang, Sampai Terjatuh Demi Menang
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa
22 Pelajar dan Mimpi Mengibarkan Merah Putih di Langit Langsa