Kabar Baik! Pemerintah Beri Bantuan Rumah Gratis Kepada Masyarakat, Ini Kriteria Penerimanya
Andy Liany - Jumat, 02 Februari 2024 15:00 WIB
Ilustrasi.
bulat.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagikan rumah gratis layak huni.Rumah gratis tersebut diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Termasuk di antaranya tukang becak dan tukang sapu jalan.
Rumah ini diberikan secara gratis lengkap dengan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) berupa jalan lingkar cor beton, masjid, sumur bor, dan akses jalan.
"Setiap unit rumah dibangun dengan tipe 18 pada tanah seluas 7×10 meter, sehingga dapat dikembangkan menjadi tipe 36," tulis keterangan pada akun Instagram @kemenpupr, seperti dilansir pada Jumat (2/2/2024).
Adapun dalam program tersebut, Kementerian PUPR bekerja sama dengan pemerintah kota setempat.
Selain itu juga bekerja sama dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Program tersebut sekaligus menjadi pilot project kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta.
Rencananya, program tersebut juga akan dilaksanakan di provinsi lainnya di Indonesia.
Sementara itu, salah satu penerima rumah gratis, M Butar-butar mengaku senang.
Baca Juga:Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), sebanyak 223 unit rumah telah selesai dibangun sejak 2020.
Tags
Berita Terkait
Basuki Hadimuljono Pamer Canggihnya Rumah Dinas Menteri di IKN, Mengusung Konsep Smart Home
Lulus Dapat Kerja! 5 Jurusan Kuliah Ini Jadi Incaran Perusahaan BUMN
Kementerian PUPR Audiensi Dengan Bupati Karo
Info Lowongan Kerja Bank BUMN BRI, Cek Kualifikasi dan Persyaratan Disini
Info Lowongan Kerja di PT Perusahaan Gas Negara di RBB BUMN 2024, Fresh Graduate Boleh Merapat!
Info Lowongan Kerja: PT Pegadaian Butuh Pegawai di Banyak Posisi, Buruan Waktu Terbatas
Komentar