Kabar Baik! Pemerintah Beri Bantuan Rumah Gratis Kepada Masyarakat, Ini Kriteria Penerimanya

Andy Liany - Jumat, 02 Februari 2024 15:00 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Beri Bantuan Rumah Gratis Kepada Masyarakat, Ini Kriteria Penerimanya
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagikan rumah gratis layak huni.Rumah gratis tersebut diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Advertisement
Termasuk di antaranya tukang becak dan tukang sapu jalan.

Baca Juga:
Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), sebanyak 223 unit rumah telah selesai dibangun sejak 2020.

Rumah ini diberikan secara gratis lengkap dengan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) berupa jalan lingkar cor beton, masjid, sumur bor, dan akses jalan.

"Setiap unit rumah dibangun dengan tipe 18 pada tanah seluas 7×10 meter, sehingga dapat dikembangkan menjadi tipe 36," tulis keterangan pada akun Instagram @kemenpupr, seperti dilansir pada Jumat (2/2/2024).

Adapun dalam program tersebut, Kementerian PUPR bekerja sama dengan pemerintah kota setempat.

Selain itu juga bekerja sama dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Program tersebut sekaligus menjadi pilot project kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta.

Rencananya, program tersebut juga akan dilaksanakan di provinsi lainnya di Indonesia.

Sementara itu, salah satu penerima rumah gratis, M Butar-butar mengaku senang.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru