5 Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Ditetapkan Jadi Tersangka
bulat.co.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka kasus 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang diamankan di Bandara Kualanamu.
"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko B alias C (PMI), A, Al, dan ACK," jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Dari kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sambung Hadi, tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias C dan A.
"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," sebutnya.
Dikatakannya, peran kelima tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat. "Sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum," pungkasnya.
(yoes)
Cetak Sejarah Baru, Prodi Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter UNPRI Diakui Dunia
Cegah Antrian Panjang Polsek Na IX-X Gelar Patroli, Pastikan Stok BBM Aman di SPBU
Peduli Bencana, PTPN IV Kebun Bandar Pasir Mandoge Turut Berjibaku Salurkan Bantuan
Polsek Marbau Hadiri Penutupan Suluk Haul ke-34 Tuan Guru Syech Dzulkarnaen Alqolidi
Tembus Medan Terjal, Kajati Sumut Bantu Korban Bencana di Kec. Adiankoting