5 Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Ditetapkan Jadi Tersangka

bulat.co.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka kasus 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang diamankan di Bandara Kualanamu.
"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko B alias C (PMI), A, Al, dan ACK," jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Dari kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sambung Hadi, tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias C dan A.
"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," sebutnya.
Dikatakannya, peran kelima tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat. "Sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum," pungkasnya.
(yoes)

STMIK Kaputama Binjai Siapkan Pendidikan Berkualitas: Dukung Program Pemerintah

PKS TSP Sipispis Pastikan Tidak Ada Buang Limbah ke Sungai Bahsombu

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Siswa SMAN 5 Langsa Tampilkan Prosesi Adat Intat Linto Baro

Kapten Kapal Minta KSOP Pasang Lampu Suar di Perairan Padar
