Mutasi Dua Irban Labuhanbatu Diduga Terindikasi Penyalahgunaan Wewenang

bulat.co.id - Mutasi dua Inspektur Pembantu (Irban) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu diduga terindikasi penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
Pasalnya, oknum pejabat terkait telah melakukan mutasi tanpa persetujuan dari pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Labuhanbatu dan diduga non prosedural.
Merujuk secara administrasi, mutasi Inspektur Pembantu Daerah Kabupaten/Kota harus sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Dalam mutasi dua Irban Kabupaten Labuhanbatu di Instansi Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu menuai adanya diduga terindikasi penyalahgunaan dalam jabatan dan telah melanggar Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Bupati Labuhanbatu, dr H Erik Atrada Ritonga sebelum mutasikan Inspektur Daerah Kabupaten dan Inspektur Pembantu Daerah Kabupaten harusnya terlebih dahulu bersurat secara resmi dan berkonsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang mana dimaksud sesuai pasal 99 B Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, di Jakarta.
Merujuk itu, saat disinggung pelantikan yang dilakukan Pemkab Labuhanbatu pada Kamis, 14 April 2022 sudah sesuai aturan atau tidak, Plt Kadis Kominfo Labuhanbatu, Ahmad Fadly Rangkuti, ST, MKom menolak menjawabnya. "Coba kordinasi ke BKPP lah bang," sebutnya melalui WhatsApp, Senin (8/8/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Zainuddin Siregar mengaku sedang ada kemalangan. "Mohon maaf, aku lagi di Meranti Paham. Adik ipar meninggal dunia malam ini, malam pertama," ucapnya melalui WhatsApp kepada bulat.co.id, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, 121 pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional telah dilantik Wakil Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar MPd di Ruang data dan karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Rantauprapat, Kamis (14/4/2022).
Pejabat yang dilantik terdiri Camat, Lurah, Pejabat administrator, Pengawas dan Pejabat fungsional.
(tim)

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

6 SHM di Atas Tanah Kerangan Belum Bisa Dibatalkan

Akses ke Mawatu Resort Tertutup untuk Publik Setelah Berita Tentang Reklamasi dan Pagar Laut Viral
