Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang
bulat.co.id- Kejaksaan Negeri Lembata menyerahkan tiga orang terdakwa tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Rakyat, Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean dan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon dari Lapas Kelas III Lembata ke Rutan Kelas II B Kupang, pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 10. 00 Wita.
Di hari yang sama, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lembata melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MF, PB dan PKTM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga:
Adapun berkas perkara yang diserahkan itu antara lain ; Pertama, perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat (DAK) transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata T.A. 2019, atas nama terdakwa MF, PB dan H.Am (sedang menjalani pidana penjara di Lapas kelas I Makassar).
Kedua, perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean T.A. 2019, atas nama terdakwa PKTM.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral