STFJ Soroti Kasus Kejahatan Satwa di Aceh dan Sumut Sepanjang 2022
STFJ Soroti Kasus Kejahatan Satwa di Aceh dan Sumut Sepanjang 2022
Foto: Istimewa
Muhammad Indra Kurnia, Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat (YOSL-OIC), Kepala Divisi SDA LBH Medan, Muhammad Alinafia Matondang, Campaigner, Wildlife Whisperer Sumatra (W2S), Badar Johan dan Direktur STFJ Rahmad Suryadi saat memberikan ketera
Baca juga: Sumut Kedatangan Orangutan Dari Kalimantan Timur
"Menyikapi sejumlah kasus persidangan diatas, STFJ menilai UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta tidak membuat efek jera bagi pelaku kejahatan karena masih terlalu ringan," kata Rahmad.
Sementara Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra(2WS), Badar Johan mengatakan, bila upaya menjaga konservasi satwa dan lingkungan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada tindakan nyata dan serius dalam mendorong penegakan hukum menjamin keberlangsungan ekosistem satwa liar dilindungi dan lingkungan.
2WS sendiri, sebut Badar, pihaknya menyuarakan kepedulian terhadap satwa dan konservasi lingkungan melalui media sosial, dengan memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Serta mengawal kasus-kasus terhadap kejahatan satwa dan lingkungan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sah, Heri Siswoyo Nakhodai SMSI Deliserdang
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan
Gerindra Sumut Gandeng SMSI Dorong Peran Media Awasi Program Nasional
Tim PKM Unsam Luncurkan Model Partisipatif Air Bersih Berkelanjutan di Aceh Tamiang
PMB Unsam Kolaborasi dengan Komunitas Mahasiswa Peduli Literasi University of Cambridge Gelar Aksi Literasi untuk Anak Korban Banjir di Aceh Timur
Komentar