Tiga Warga Medan Diamankan saat Hendak ke Kamboja
Ketiganya Diduga Akan Jadi Admin Judi Online
Andy Liany - Jumat, 16 Juni 2023 12:06 WIB

Istimewa
"Dari keterangan korban berhasil menangkap pelaku berinisial PH (30) dibekuk unit Reskrim polsek di Perum Pantai Indah, Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu (14/6/23)," ujarnya.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku membantu memfasilitasi keberangkatan para PMI ke Singapura via Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Atas perbuatannya PH diduga melanggar UU perlindungan pekerja migran.
"Pelaku PH diduga kuat telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," sebutnya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai

Denpom I/5 Medan Gelar Nonton Bareng Film Believe, Bersama SMSI Medan dan Masyarakat

DILAPORKAN Darma Wijaya: Pemilik Akun Medsos "Bang Yuka" Diperiksa Polres Sergai

Relawan PMI Langsa Tambal Jalan Berlubang dengan Dana Pribadi

JNE Bukan Sekadar Jasa Pengiriman

APH dan DLH Diminta Periksa PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk di Sergai
Komentar