Tiga Warga Medan Diamankan saat Hendak ke Kamboja
Ketiganya Diduga Akan Jadi Admin Judi Online
Andy Liany - Jumat, 16 Juni 2023 12:06 WIB

Istimewa
"Dari keterangan korban berhasil menangkap pelaku berinisial PH (30) dibekuk unit Reskrim polsek di Perum Pantai Indah, Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu (14/6/23)," ujarnya.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku membantu memfasilitasi keberangkatan para PMI ke Singapura via Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Atas perbuatannya PH diduga melanggar UU perlindungan pekerja migran.
"Pelaku PH diduga kuat telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," sebutnya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

WWF Indonesia Ikut Andil Dalam Fungsi Pengelolaan TNK

Dari Daerah untuk Dunia SMSI Teguhkan Komitmen Kebebasan Pers di Hari Pers Internasional

Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi
Komentar