Tiga Warga Medan Diamankan saat Hendak ke Kamboja
Ketiganya Diduga Akan Jadi Admin Judi Online
Andy Liany - Jumat, 16 Juni 2023 12:06 WIB
Istimewa
"Dari keterangan korban berhasil menangkap pelaku berinisial PH (30) dibekuk unit Reskrim polsek di Perum Pantai Indah, Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu (14/6/23)," ujarnya.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku membantu memfasilitasi keberangkatan para PMI ke Singapura via Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Atas perbuatannya PH diduga melanggar UU perlindungan pekerja migran.
"Pelaku PH diduga kuat telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," sebutnya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
10 Tempat Wisata Tersembunyi di Indonesia yang Masih Jarang Dikunjungi
RSU Melati Perbaungan Gandeng PMI Deli Serdang Gelar Donor Darah
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Dugaan Pungli di Seketariat KORPRI Padangsidimpuan, Kordinator WIB Angkat Bicara
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Komentar