Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengaiaya Wanita di Sukabumi, Kepala Dilindas Sepeda Motor
Aksi penganiayaan seorang wanita itu
pun viral di media sosial. Dalam rekaman video itu terlihat korban dianiaya
dengan cara diseret, lalu dilindas kepalanya menggunakan sepeda motor. Diketahui,
aksi penganiayaan itu diduga masalah asmara atau cemburu.
Baca Juga:
Baca Juga :Tujuh Warga Gaja Dihukum Mati PM Hamas
Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi
Sutisna mengatakan, hingga saat ini baru dua orang yang berhasil diamankan,
yakni DM (19) dan MIE (19), sementara pelaku utama R (19) dan enam pelaku
lainnya masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polsek Citamiang.
"Tadi malam anggota kita mengamankan
satu orang pelaku, jadi sampai saat ini dua orang yang baru diamankan. Saat ini
jajaran Reskrim Polsek Citamiang masih berada di lapangan untuk menangkap para
pelaku lainnya," kata Iwan kepada Beritasatu.com Senin (7/8/23).
Kedua pelaku terancam Pasal 170
JuntoPasal 351 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara.
Sementara, saat ini korban telah
mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan tengah masa pemulihan dirumahnya.
"Untuk korban sekarang posisinya dirawat di rumah. Kita juga melakukan pendampingan untuk mengembalikan psikis korban," tuturnya.
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah