Kabar Baik, PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS
Redaksi - Sabtu, 12 Agustus 2023 14:30 WIB
Internet
Sebelumnya, instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber daya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi. Karena menurutnya, setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).
Baca Juga:
"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karena instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," tambahnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
RUU Polri Buka Peluang Anggota Aktif Isi Jabatan di BGN dan BPOM
Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah
Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025
Komentar