Beban Bunga Utang Pemerintah Capai Rp437,4 Triliun
bulat.co.id -JAKARTA |JAKARTA | Membengkaknya utang pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu jadi perdebatan publik. Isu meroketnya pinjaman pemerintah juga kerap jadi amunisi bagi pihak oposisi.
Sebagai gambaran saja, posisi utang pemerintah hingga akhir 30 Juli 2023 adalah Rp 7.855,53 triliun. Dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) adalah 37,78 persen.
Baca Juga:
Baca Juga :Pencairan Hibah PWI Belum Penuhi Syarat Administrasi
Sebagai perbandingan
saja, pada akhir tahun 2014 atau masa awal pemerintahan periode pertama
Presiden Jokowi, posisi utang pemerintah kala itu masih berada di level Rp
2.608,78 triliun dengan rasio terhadap PDB 24,75 persen. Dengan kata lain,
utang pemerintah di era Jokowi sudah meningkat pesat sebesar Rp 5.246 triliun.
Besarnya jumlah utang pemerintah tentu berdampak pada makin besarnya bunga yang harus dibayarkan. Hal ini tentunya jadi beban keuangan pemerintah karena ruang fiskal juga semakin menyempit.
Mengutip data dari Harian Kompas, Rabu (30/8/2023), porsi pembayaran bunga utang pada RAPBN 2024 meningkat signifikan hingga dua kali lipat. Tahun 2024 sendiri merupakan tahun terakhir masa pemerintahan periode kedua Jokowi.
Baca Juga :Tak Sesuai Harapan, Barcelona Akan Pinjamkan Ansu Fati, Dua Klub Inggris Difavoritkan
Jumlah beban bunga
utang pemerintah ini sudah melampaui belanja modal serta menduduki posisi
tertinggi di atas jenis belanja lainnya. Kenaikan beban biaya utang yang nyaris
menembus Rp 500 triliun.
Sudah lima tahun
terakhir ini, porsi pembayaran bunga utang dalam komponen belanja pemerintah
pusat di APBN terus melonjak signifikan.
Ini Pembahasan Jusuf Kalla Bersama Prabowo di Istana
Bakom RI Sebut Agenda Kenegaraan Prabowo yang Diumumkan Hanya ke Perancis
Prabowo Salurkan 1.098 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Kabupaten dan Kota, Anggaran dari APBN Capai Rp100 Miliar
MUI Dolok Masihul dan Tokoh Agama Tegaskan Dukungan, Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI
Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN