100 Kg Narkotika Dimusnahkan Polres Jakbar Hasil Tangkapan Juli-September
"Dari tujuh sindikat tersebut, ada 15 tersangka yang berhasil diamankan, dan hampir semuanya berperan sebagai kurir," ujarnya.
Baca Juga:
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator berkekuatan tinggi untuk memastikan barang bukti tersebut habis terbakar tanpa meninggalkan sisa dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Baca Juga :Pembangunan Paving Block di SMPN 1 Sei Rampah Diduga Abaikan UU KIP dan Juknis BOS
Syahduddi juga mengungkapkan beberapa modus operandi dalam penyebaran narkotika, termasuk melalui jaringan antarprovinsi, penyamaran dalam tas, penyimpanan di dalam rumah, dan menggunakan kendaraan truk ekspedisi.
Pengedaran narkotika ini bertujuan untuk Jakarta di berbagai lokasi. Tindakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 212.590 jiwa.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)junctoPasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan/atau pidana paling singkat lima tahun dan hukuman maksimal mati.
Bekuk Pengedar Narkotika, Polsek Panai Tengah Sita 500 Gram Ganja Kering
Diduga Kerap Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polsek Panai Tengah Gerebek Rumah Warga
Muhammad Husairi Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat
Bantu Ayah Jualan Sabu, 2 Wanita Kakak Beradik Ditangkap Polsek Panai Tengah
Ketua FKUB Labuhanbatu Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu