Anak 16 Tahun di Purbalingga Jadi Korban Pesugihan, Diperkosa Ayah Tiri atas Persetujuan Ibu Kandung
Redaksi - Sabtu, 20 Januari 2024 12:30 WIB
Istimewa
"Setelah ditemukan bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga langsung mengamankan kedua tersangka," ujar Donni.
Baca Juga:Pemerkosaan disaksikan oleh sang ibu Kepada polisi, RM mengaku memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali. Pemerkosaan pertama dilakukan pada tahun 2019. Saat itu pelaku memberikan obat tidur kepada korban dan korban diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri. Pemerkosaan tersebut atas persetujuan sang ibu. Pemerkosaan kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023 di salah satu kamar di rumah mereka di Purbalingga. Pemerkosaan tersebut disaksikan oleh ibu kandung korban, SK yang menemani suami. Kedua tersangka dijerat asal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," jelas dia.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bunda PAUD Kabupaten Tapsel Kukuhkan 248 Bunda PAUD Desa dan Kelurahan
Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Pemkab Tapsel Peringati HAN ke-42 Tahun 2026
Kelompok Tani Karya Mandiri Tampilan Tradisi dan Budaya Jawa, Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Komentar