Guru di Gorontalo 'Garap' Siswi di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Andy Liany - Kamis, 26 September 2024 19:00 WIB

istimewa
Menurutnya, perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024.
Deddy mengatakan, terakhir perbuatan persetubuhan pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Perbuata
Perbuatan persetubuhan itu, lanjut Deddy, pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024.
Terakhir, perbuatan persetubuhan pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Baca Juga:
- Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah
- Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik
- PTPN IV Regional VI Gelar "Palmco Goes to School", Edukasi Sawit Berkelanjutan dan Dukung Dunia Pendidikan
Perbuatan itu sempat direkam teman korban menggunakan Handphone, tanpa sepengetahuan korban dan tersangka.
Polres Gorontalo menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor.
Deddy mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun berdasarkan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tags
Berita Terkait

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

PTPN IV Regional VI Gelar "Palmco Goes to School", Edukasi Sawit Berkelanjutan dan Dukung Dunia Pendidikan

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja
Komentar