Guru di Gorontalo 'Garap' Siswi di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Andy Liany - Kamis, 26 September 2024 19:00 WIB

istimewa
Menurutnya, perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024.
Deddy mengatakan, terakhir perbuatan persetubuhan pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Perbuata
Perbuatan persetubuhan itu, lanjut Deddy, pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024.
Terakhir, perbuatan persetubuhan pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Baca Juga:
Perbuatan itu sempat direkam teman korban menggunakan Handphone, tanpa sepengetahuan korban dan tersangka.
Polres Gorontalo menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor.
Deddy mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun berdasarkan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tags
Berita Terkait

Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Polsek Perbaungan Dipimpin AKP S. Gurusinga Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Nyantai Dirumah

Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK

JNE Bukan Sekadar Jasa Pengiriman

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik
Komentar