Guru di Gorontalo 'Garap' Siswi di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku adalah guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontali berinisial DH.
Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
Baca Juga:
Sayangnya, korbannya masih remaja, murid yang masih di bawah umur yang menjadi objek pemuas nafsu bejat sang guru.
Pelaku diketahui melakukan aksi asusila itu di rumah teman korban.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, SIK, MKP membenarkan penangkapan tersebut.
Hal itu diungkapkannya saat memberikan keterangan mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (persetubuhan dan pencabulan) yang terjadi di Mapolda Gorontalo, Rabu (25/9/2024).
Deddy juga menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Tersangka juga ditahan di Rutan Polres Gorontalo.
Deddy mengutip laman resmi Polda Gorontalo, Kamis (26/9/2024), "Terkait kasus ini, kami juga menyita sejumlah barang bukti dan menahan tersangka di pusat penahanan Polres Gorontalo".
Deddy menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada awal tahun 2022.
Korban mulai dekat dengan tersangka DH sehingga pada September keduanya menjalin hubungan asmara.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

DPRD Manggarai Barat Akan Sampaikan Aspirasi Hasil RDP ke Pusat

ISKA: Ada Substansi yang Lebih Penting Dari Kericuhan Saat RDP di DPRD Manggarai Barat

Tokoh Pemuda Labuhanbatu Harapkan Mtq ke 54 Kabupaten Labuhanbatu Berjalan Baik
