Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2026 12:46 WIB
Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
Istimewa
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026).
bulat.co.id - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa.


Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie belum diberhentikan secara penuh sebagai jaksa maupun aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, proses pemberhentian tetap baru dapat dilakukan setelah perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


Meski masih menerima sebagian gaji pokok, Anang menegaskan seluruh tunjangan dan fasilitas yang sebelumnya melekat pada jabatan Febrie telah dihentikan.


"Tunjangan enggak dapat. Jadi tunjangan enggak dapat, hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (6/8).


Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Selasa (3/8) telah menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah sebagai jaksa. Kebijakan tersebut berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara dugaan TPPU yang sedang dihadapinya.


Anang menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian sementara itu diambil sambil menunggu proses hukum selesai.


Ia juga menerangkan bahwa Jaksa Agung belum mengajukan usulan pemberhentian tetap kepada Presiden karena status hukum Febrie masih menunggu putusan yang menyatakan bersalah secara tetap.


Anang mengatakan keputusan pemberhentian sementara diawali dengan laporan Tim 9 setelah Febrie berstatus sebagai tersangka. Pemberhentian tersebut mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru