Polisi Tangkap Truk Pengangkut Diduga BBM Ilegal
Hendra Mulya - Selasa, 02 Mei 2023 11:39 WIB
Internet
"Kepada pelaku akan dikenakan pasal 54 Undang undang tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP," tutupnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Muhammad Husairi Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Komentar