Polisi Tangkap Truk Pengangkut Diduga BBM Ilegal
Hendra Mulya - Selasa, 02 Mei 2023 11:39 WIB
Internet
"Kepada pelaku akan dikenakan pasal 54 Undang undang tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP," tutupnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Komentar