Video Pemotor Seret Anjing Viral di Medsos, Polda Bali Lakukan Penyelidikan
Redaksi - Senin, 15 Mei 2023 10:45 WIB
Istimewa
Menurut Satake Bayu, tindakan pemotor tersebut diduga melanggar Pasal 302 Kitab Undang-undang KUHPidana tentang penganiayaan terhadap hewan.
Video pemotor wanita yang menyeret anjing tersebut diunggah pertama kali oleh akun Instagram @nangbryan_adventure pada Selasa (9/5/2023). Tampak dalam video, seekor anjing yang diikat dengan tali berlari hingga terseok-seok mengikuti laju sepeda motor bernomor polisi DK-5127-ABJ.
Akun @nangbryan_adventure dalam unggahannya menyebut pemotor wanita yang menyeret anjing itu terjadi di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar. Kaki anjing tersebut sampai berdarah karena diseret oleh pengendara motor.
Perekam video juga mengaku telah menghentikan dan memarahi perempuan yang menyeret anjing tersebut. Namun, wanita itu mengatakan bahwa anjingnya tak bisa naik sepeda motor.
Hingga Senin (15/5/2023) pagi, unggahan video di akun @nangbryan_adventure tersebut telah mendapatkan sebanyak 1.723 komentar. Sebagian besar warganet mengecam tindakan yang dilakukan oleh pemotor tersebut. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Komentar