Kasus Brigadir J, Kapolri: 4 Perwira Ditahan di Tempat Khusus

- Jumat, 05 Agustus 2022 21:06 WIB
Kasus Brigadir J, Kapolri: 4 Perwira Ditahan di Tempat Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam. (Foto: ist)

bulat.co.id - Empat perwira ditempatkan di tempat khusus mulai Kamis (4/8/2022) malam hingga 30 hari ke depan. Secara rinci, keempat perwira itu, 3 orang anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu orang dari Polda Metro Jaya.

Advertisement

Baca Juga:

Keputusan itu diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari proses penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Yang jelas, kita mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (4/8/2022) malam.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menyampaikan identitas detail keempat perwira yang ditempatkan di tempat khusus tersebut. 

Irjen Dedi hanya menyebut empat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).

"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan, dari Polda Metro (Jaya)," sebut Dedi dalam keterangannya.

Diketahui, dalam kasus tersebut ada 25 personel Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kematian Brigadir J.

Ke-25 personel itu antara lain tiga Jenderal Bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta Bintara dan Tamtama sebanyak lima personel.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, Polisi menyatakan akan melanjutkan ke proses hukum. Selain itu, terdapat 10 anggota Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatannya.

Sejauh ini, Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E, yang dijerat pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP, dan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

(yoes/rel)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru