Pungut Korban Rp 20 Juta, Seorang Penyalur TKI Ilegal di Bondowoso Diringkus
Hendra Mulya - Selasa, 13 Juni 2023 16:11 WIB
Internet
bulat.co.id -Polisi Bondowoso membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penyaluran pekerja migran ilegal.
Satu pelaku berinisial AWR (43), warga Desa/Kecamatan Jambisari Darus Sholah, Bondowoso, Jawa Timur yang bertugas sebagai penyalur tenaga kerja migran berhasil diringkus polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah paspor atas nama orang lain yang diduga milik para korban yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Baca Juga:
"Ini masih kami kembangkan terus. Kami juga membuka posko untuk membuka ruang jika ada korban lain silakan segera melapor," kata Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, Selasa (13/6/23).
Menurut Bimo, korban penyaluran tenaga kerja migran diduga masih banyak namun enggan melapor. Ini karena mereka masih berharap dapat berangkat ke negeri jiran.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan yang Tewaskan Tiga Polisi
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
Komentar