Klasemen Medali PON XXI: Sumut Duduki Urutan Keempat, Jatim Masih Kokoh
Hingga Kamis (12/9/2024), Jawa Timur masih memimpin klasemen dengan perolehan 123 medali, terdiri 52 emas, 33 perak dan 38 perunggu.
Di posis kedua ada DKI Jakarta dengan perolehan 110 medali, terdiri dari 43 emas, 38 perak, 29 perunggu.
Baca Juga:
Jawa Barat menduduki posisi ketiga dengan perolehan 127 medali, terdiri dari 32 emas, 47 perak dan 48 perunggu.
Salahsatu tuan rumah PON XXI, Sumatera Utara menduduki peringkat empat dengan 60 medali terdiri dari 23 emas, 8 perak, 29 perunggu.
Disusul Aceh di peringkat kelima dengan 60 medali terdiri dari 20 emas, 18 perak, 22 perunggu.
Berikut adalah 20 besar klasemen sementara PON XXI Aceh-Sumut 2024:
1. Jawa Timur - 52 emas, 33 perak, 38 perunggu
2. DKI Jakarta - 43 emas, 38 perak, 29 perunggu
3. Jawa Barat - 32 emas, 47 perak, 48 perunggu
4. Sumatera Utara - 23 emas, 8 perak, 29 perunggu
5. Aceh - 20 emas, 18 perak, 22 perunggu
6. DIY - 12 emas, 14 perak, 13 perunggu
7. Lampung - 10 emas, 10 perak, 11 perunggu
8. Jateng - 9 emas, 16 perak, 30 perunggu
9. Bali - 9 emas, 10 perak, 14 perunggu
10. Banten - 9 emas, 5 perak, 13 perunggu
11. Riau - 8 emas, 6 perak, 12 perunggu
12. Kalimantan Timur - 6 emas, 7 perak, 15 perunggu
13. Kalimantan Selatan - 6 emas, 6 perak, 4 perunggu
14. Papua - 6 emas, 5 perak, 6 perunggu
15. Jambi - 4 emas, 8 perak, 7 perunggu
16. Sulawesi Utara - 3 emas, 3 perak, 5 perunggu
17. Papua Barat - 3 emas, 0 perak, 4 perunggu
18. Papua Pegunungan - 3 emas, 0 perak, 0 perunggu
19. Sulawesi Selatan - 2 emas, 7 perak, 6 perunggu
20. NTB - 2 emas, 3 perak, 3 perunggu
Demikianlah daftar klasmeen sementara perolehan medali pada ajang PON XXI tahun 2024 Sumut-Aceh, data dihimpun per 13 September 2024.
Harun Mustafa Terpilih Kembali Pimpin IMI Sumut 2026-2030
Harun Nasution Akan Kembali Pimpin IMI Sumut Periode 2026-2030
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Sah, Heri Siswoyo Nakhodai SMSI Deliserdang
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"