Ini Putusan Majelis Hakim Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMAN 2 Padangsidimpuan
Kasusu tersebut diduga merugikan Negara sebesar Rp 316.275.312,-.
Pembacaan putusan dilakukan di Ruang Sidang Cakra Vlll Pengadilan Tipikor PN Medan Kelas 1 A Khusus pada Senin 16/10/2023.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, Senin (16/10/2023) petang.
Disebutkannya, agenda persidangan tersebut adalah pembacaan putusan ke para terdakwa oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin sebagai anggota.
Dimana, putusan ke terdakwa Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan, dan Meiman Tafonao adalah sebagai berikut.
Untuk terdakwa Hasudungan Limbong SE terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.
Penahanan dijalani dikurangkan seluruhnya pidana yang dijatuhkan. Dan membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
Sementara putusan ke terdakwa Bibel Panjaitan, terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsidair 1 bulan kurungan, dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Dugaan Pungli di Seketariat KORPRI Padangsidimpuan, Kordinator WIB Angkat Bicara
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah