Unjuk Rasa Soal Tambang, KRB Luwu Belum Ditanggapi APH

bulat.co.id - KRB Luwu kembali mengadakan unjuk rasa terkait tambang emas di depan kantor PT. Masmindo, Kantor PUPR Luwu dan Kantor DPRD Luwu. Namun, unjuk rasa kedua ini masih belum mendapatkan tanggapan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Hingga saat ini adem adem saja. Belum ada tindak lanjut dan kejelasan terkait perusahaan tambang emas," kata Koordinator Lapangan Aksi Demo KRB Luwu, Zainuddin Bundu Saoda.
Baca Juga:
“Tidak ada lagi pohon yang tumbuh untuk menjadi penyangga air di gunung. Dibutuhkan pengelolaan alam dan proses yang bijak. Termasuk kehidupan masyarakat disekitar tambang perlu diperhatikan, jangan hanya mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam disekitar tambang. Namun tidak memperhatikan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Harusnya para pengelola tambang memperhatikannya, terlebih pengawasan dari pihak APH,” Jelas Zainuddin, pada Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, aktivitas pertambangan berdampak banjir dan longsor di wilayah tambang. Penanaman pohon memang kembali dilakukan, hanya saja dilakukan jauh dari lokasi pertambangan atau pembabatan hujan.
"Seperti Gunung yang digundul, harusnya pohon pula yang di tanam kembali. Bukan penanaman Pohon Mangrove di pinggir laut," katanya.
“Secara Geografis, Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Luwu (Gunung Latimojong) merupakan perut dan jantung bumi yang sangat kaya dengan potensi sumber daya alamnya. Mulai dari potensi pertanian, kelautan, nikel, biji besi, tembanga, air mineral, emas, dan bebatuan. Makanya tidak heran jika banyak investor tambang berbondong-bondong masuk ke daerah ini, menanamkan investasinya. Mulai dari yang legal sampai yang illegal."
"Maka untuk itu, kami meminta kepada APH sebagai alat negara untuk melakukan pengawalan dan pengawasan ketat terkait, praktik-praktik monopoli dalam pengurusan perizinan yang diduga tidak sesuai aturan, baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Sulawesi Selatan," tutupnya. (Red)

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

6 SHM di Atas Tanah Kerangan Belum Bisa Dibatalkan

Akses ke Mawatu Resort Tertutup untuk Publik Setelah Berita Tentang Reklamasi dan Pagar Laut Viral
