Putusan MK Sudah Berlaku Sejak Diucapkan Hakim

Putusan MK terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah berlaku sejak diucapkan oleh hakim pada Senin (16/10/2023).
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan hal tersebut seusai konsultasi ke DPR terkait perubahan Pasal 13 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga:
- PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
- Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar
- Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani
Putusan MK menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden.
"Yang terpenting secara substansi hukum, bahwa putusan MK langsung memperoleh hukum tetap sejak diucapkan, jadi sudah berlaku," kata Idham kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Idham memastikan jika putusan MK tidak akan mengganggu tahapan pendaftaran capres cawapres. Dia menyebut saat ini KPU masih dalam proses untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Yang jelas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengganggu tahapan pendaftaran bakal peserta pemilu presiden dan wakil Presiden," tuturnya.
Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi
