Pendekatan Sinergitas TNI-Polri Cegah Kecelakaan, Polsek Kotarih dan Koramil Pasang Pita Kejut Speed Bump
Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba, SHi, MH didampingi Wakapolsek Ipda Brimen, SH, MH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya preventif mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sekaligus menjadi tanda bagi pengendara untuk menurunkan kecepatan saat melintas.
"Kita membuat pita kejut (polisi tidur) ini juga sesuai aturan Kep Menhub Nomor 3 Tahun 1994, Pasal 4, bahwa alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas III C," tegasnya.
Baca Juga:
Lokasi sepanjang jalan Kotarih Pekan merupakan lingkungan sekolah dan pemukiman masyarakat.
Seiring terjadinya beberapa kali kecelakaan dengan korban anak sekolah sehinga menjadi perhatian khusus Forkopimca Kotarih.
"Polisi tidur (KBBI edisi ketiga 2001) atau speed bump ini kita bangun untuk mengendalikan kecepatan kendaraan agar pengendara menurunkan kecepatan mereka, dan meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan," ungkapnya.
Danramil 17/Kotarih Kapten Inf. Kaston Malau menjelaskan Sinergitas TNI-Polri dan masyarakat mempunyai peran penting dalam keberhasilan tugas, menjalin hubungan baik dan kerja sama dengan berbagai pihak.
"Kehadiran Sinergitas TNI-Polri, sisi humanis sebagai insan makhluk sosial yang peduli dan tanggap terhadap lingkungan serta memberikan solusi dalam pelayanan masyarakat," tegasnya.
Polsek Spispis Amankan Pelaku Judi Online Slot
Ketua GAPENSI Sergai Soroti Kenaikan Harga dan Kelangkaan Semen, Minta Pemerintah Segera Bertindak
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
RSU Melati Perbaungan Gandeng PMI Deli Serdang Gelar Donor Darah
Empat Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Delapan Korban Masih Dirawat