Kebakaran di Desa Bengkel Diduga Akibat Becak Bawa BBM Gunakan Jerigen, Sedang Ditangani Polisi

Yusnar - Rabu, 17 April 2024 16:02 WIB
Kebakaran di Desa Bengkel Diduga Akibat Becak Bawa BBM Gunakan Jerigen, Sedang Ditangani Polisi
istimewa
Kebakaran di Desa Bengkel Diduga Akibat Becak Bawa BBM Gunakan Jerigen, Sedang Ditangani Polisi
bulat.co.id - Kebakaran yang melibatkan teras rumah dan warung milik warga Dusun IV Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai diduga dikabarkan gara-gara satu unit becak bermotor yang membawa BBM menggunakan jerigen/drum kini sedang ditangani Polsek Perbaungan, Senin (8/4/2024) dini hari.

Informasi dari masyarakat sekitar, terduga satu unit becak ini membawa BBM yang diduga mengambil 'bebas' di SPBU 14.205.156 Pasar Bengkel, Jalinsum Medan-Tebing Tinggi Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Advertisement

"Ya bang, teras rumah warga yang mengalami kebakaran diakibatkan karena becak bermotor membawa BBM menggunakan drum yang terbakar makanya menyambar,"ujarnya yang tak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga:

"Kami (warga) mengambil pakai 'botol kecil' air mineral aja tak dikasi pihak SPBU, sedangkan becak itu bolak balik kenapa diperbolehkan ya"katanya lagi dengan penuh tanda tanya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Raja Kaya Haloho, S.H, M.H, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (17/4) membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani peristiwa kebakaran teras rumah warga diduga akibat becak yang membawa BBM menggunakan jerigen.

"Ya masih kita tangani, api diduga berasal dari busi becak bermotor yang bawa BBM 2 jerigen hingga terjadi kebakaran teras rumah warga,"ucapnya.

Sementara itu, Pihak SPBU 14.205.156 Pasar Bengkel saat dikonfirmasi berulang kali tidak merespon.

Diketahui bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.

Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru