Pemotor di Jambret di Simalungun, Uang Rp 68 Juta Raib
Redaksi - Senin, 29 Mei 2023 14:39 WIB
Internet
bulat.co.id -Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) menjambret tas pengendara sepeda motor. Akibatnya, uang senilai Rp 68 juta milik korban raib.
Beberapa bulan dalam pencarian, akhirnya pelaku yang diketahui berinisial AZ (21) berhasil ditangkap pihak kepolisian Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada 4 Januari 2023 malam.
Saat itu korban tengah melintas di Jalan Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar. Tiba-tiba pelaku memepet sepeda motor korban dan langsung merampas tas milik korban.
Selain uang Rp 68 juta, tas korban juga berisi tiga unit mesin EDC dari beberapa bank. Total kerugian yang dialami korban berjumlah Rp 93 juta.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Gerak Cepat, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil Ditangkap Dua Pelaku Jambret
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Komentar