Pemotor di Jambret di Simalungun, Uang Rp 68 Juta Raib
Redaksi - Senin, 29 Mei 2023 14:39 WIB
bulat.co.id -Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) menjambret tas pengendara sepeda motor. Akibatnya, uang senilai Rp 68 juta milik korban raib.
Beberapa bulan dalam pencarian, akhirnya pelaku yang diketahui berinisial AZ (21) berhasil ditangkap pihak kepolisian Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada 4 Januari 2023 malam.
Saat itu korban tengah melintas di Jalan Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar. Tiba-tiba pelaku memepet sepeda motor korban dan langsung merampas tas milik korban.
Selain uang Rp 68 juta, tas korban juga berisi tiga unit mesin EDC dari beberapa bank. Total kerugian yang dialami korban berjumlah Rp 93 juta.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Jangan Pilih Ilegal! Ini 5 Link Alternatif Nonton Film Indonesia, Dijamin Aman dan Nyaman
Pimpinan Fakultas Hukum Beri Apresiasi Kepada Mahasiswa yang Menjuarai Lomba pada PISMA VIII Unwira
Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Korban Penelantaran Ibu dan Anak
Gelapkan Uang Rp 2,77 M, Kasir Showroom Aekkanopan Dihukum 3,5 Tahun
Kajari Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
Kejari Padangsidimpuan Laksanakan Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door
Komentar