Rumah Produksi Ekstasi di Tanjungbalai "Dibongkar" Polisi
bulat.co.id -TANJUNGBALAI| Polisi mengungkap produksi pil esktasi rumahan yang dicetak dari sebuah rumah kontrakan berada di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
Pemesan barang haram yang diproduksi dari lokasi ini diduga adalah narapidana yang menghuni lapas.
Baca Juga:
Enam orang diamankan pada kasus produksi pil ekstasi rumahan tersebut dimana dua orang lainnya merupakan warga binaan di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu Ungkap 82 Perkara Narkoba dan Tangkap 92 Pelaku
"Jadi awalnya kami mendapat laporan informasi dari BPOM bahwa adanya pengiriman masuk obat dengan tidak izin edar, ikirim melalui pos yang dipesan melalui aplikasi e-commerce," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, kepada wartawan Jumat (6/10/23).
Pada saat itu, polisi bersama BPOM mengikuti perjalanan obat ilegal tersebut dengan mengikuti sampai ke rumah pemesan yang belakangan diketahui digunakan sebagai salah satu bahan baku campuran untuk pembuatan pil ekstasi.
"Begitu barang itu kita ikuti sudah berada di rumah yang awalnya ini adalah penyelidikan obat ilegal ternyata ditemukan sabu-sabu dan alat-alat lain dimana saat itu ternyata rumah kontrakan tersebut diduga keras jadi tempat produksi pil ekstasi," kata Ahmad Yusuf.
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tiga Pilar Gelar Patroli Gabungan di Lokasi Rawan Kejahatan
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Badikenita Sitepu Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Tanjung Morawa
Miswaruddin Daulay, S. Pd : Saipullah Nasution Keliru Menyuruh Meminta Maaf, Itu Salah Alamat