Kurir 46 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati di Tanjungbalai
Hendra Mulya - Rabu, 07 Juni 2023 12:15 WIB
Istimewa
bulat.co.id -Seorang kurir 46 kilogram sabu dan 19 ribu butir pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan hukuman mati terhadap Raja Muhammad Aftar alias Memet ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (6/6/23).
Tuntutan hukum mati ini diberikan lantaran terdakwa dinyatakan bersalah telah membawa 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Dalam sidang, terdakwa hadir melalui online dari dalam lapas setempat.
"Tuntutan pidana terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dengan pidana mati," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu, Rabu (7/6/23).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Komentar