Kurir 46 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati di Tanjungbalai
Hendra Mulya - Rabu, 07 Juni 2023 12:15 WIB
Istimewa
"Iya, Subdit III Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," kata Hadi, Rabu (8/3/23) lalu.
Baca Juga:
Dia menyebut barang haram itu dikemas pelaku di dalam enam karung goni. Goni itu diletakkan pelaku di dalam mobil yang dikemudikannya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Komentar