Rudapaksa dan Ancam Bunuh Anak Kandungnya, Seorang Pria di NTT Diringkus Polisi
Ilustrasi
bulat.co.id -Seorang ayah di Kabupaten Ende, NTT, berinisial AS alias Sintus (45) tega rudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial YLS (25).
"Tersangka AS alias Sintus merupakan ayah kandung korban. Kejadian pemerkosaan terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Senin (17/4/23).
Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini terungkap setelah korban YLS berhasil kabur dari rumah dan melaporkan ke Polsek Wewaria, dengan nomor LP/B/04/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wewaria, tanggal 14 April 2023.
Kasat menyebutkan ayah bejat itu rudapaksa anaknya di rumah mereka di Kampung Ratebene, Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.
Sebelum melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka mengancam korban menggunakan parang bahkan menganiaya korban jika permintaannya ditolak.
"Dia sengaja meminta istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori. Saat itulah dia melakukan persetubuhan dengan anaknya," katanya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Komentar
Berita Terbaru
Grebek Pondok Narkoba, Polsek Bilah Hulu Amankan Sejumlah Barang Bukti
Cek Pelayanan Samsat Rantauprapat, Wakapolres Labuhanbatu Pastikan Layanan Prima untuk Masyarakat
Tapsel Borong 3 Penghargaan pada Penutupan PRSU ke-50
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
Bunda PAUD Kabupaten Tapsel Kukuhkan 248 Bunda PAUD Desa dan Kelurahan
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Bupati Tapsel Ikuti Rakor Bersama Wamen PPPA dan Wamen PU Secara Virtual