Zakaria Rambe : Jaksa Jangan Percaya Surat Sakit
"Kalau terus dibiarkan, para pelaku tambang ilegal akan merasa kebal. Apalagi terpidana juga sudah terbukti menghilangkan nyawa," ungkapnya.
Baca Juga:
Zakaria juga mengatakan, hingga hari ini penegakan hukum tentang tambang ilegal di Madina masih sangat lemah. Sehingga dia menilai perlu ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.
"Jaksa jangan main-main. Tambang ilegal ini sudah menjadi perhatian dari seluruh pihak, apalagi di Madina kita tahu banyak kasus-kasus tambang ilegal yang terkesan tak tersentuh hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Riamor Bangun mengatakan terpidana Z yang sudah diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari kurungan belum bisa dieksekusi karena alasan sakit.
"Benar kami sudah pernah ajukan akan tetapi karena terpidana masih dalam keadaan sakit belum bisa hadir. Pihak Kalapas mewajibkan Jaksa menghadirkan terpidana" jelas Kasi Pidum.
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP