Lahan Usaha Dua Warga Translok, Antara Telah Diokupasi dan Terbit di Atas Tanah Ulayat

Ven Darung - Senin, 02 Oktober 2023 13:05 WIB
Lahan Usaha Dua Warga Translok, Antara Telah Diokupasi dan Terbit di Atas Tanah Ulayat
Istimewa
(Buku tanah mikik warga Translok/sumber: Ven Darung)
Advertisement

Warga yang lain harus kembali ke kampung asal untuk membersihkan lahan dan datang kembali saat musim panen.
Program transmigrasi pemerintah saat itu seharusnya tidak hanya mengatasi masalah kepadatan penduduk, tetapi juga soal kesejahteraan.

Baca Juga:

Lahan sawah (lahan usaha dua) yang merupakan bagian dari program transmigrasi tidak tahu rimbanya. Warga terus mempertanyakan kejelasan lahan usaha dua tersebut.

Penyerahan Lahan Oleh 34 Fungsionaris Adat
34 fungsionaris adat menyerahkan tanah ulayat kepada pemerintah.

Tanggal 26 Februari 1990, fungsionaris adat, Tua tua adat, Pemuka masyarakat dari 5 desa yang terkena lokasi transmigrasi menyerahkan sejumlah tanah ulayat kepada Drs. Gaspar PR Ehok dalam jabatan sebagai kepala daerah tingkat II Manggarai yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai sebagaimana dinyatakan dalam surat penyerahan hak atas tanah dataran irigasi Nggorang.

Baca Juga :6 Komodo Taman Safari Bogor Dilepasliarkan di Labuan Bajo

Tujuan penyerahan atas tanah ulayat tersebut adalah untuk kepentingan penyediaan lahan/tanah yang menjadi kawasan daerah translok sebagaimana dinyatakan dalam laporan penyelesaian masalah tanah translok di dataran Nggorang desa Macang Tanggar, nomor: 570/634 tanggal 19 mei 1998.

Berdasarkan surat pernyataan penyerahan Tua tua adat dan pemuka pemuka masyarakat dari 5 desa yang terkena lokasi transmigrasi lokal tanggal 26 februari 1990 yaitu desa Macang Tanggar, Desa Watu Nggelek, Desa Golo Bilas, Desa Warloka, dan sebagian Kelurahan Labuan Bajo di mana isi pernyataannya antara lain bahwa semua Lingko lingko dan lengkong/dataran yang terdapat di dalam lima desa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk diatur yang penggunaannya sebagai lokasi transmigrasi lokal.

Atas dasar surat penyerahan tanggal 26 februari 1990 itulah maka Departemen Transmigrasi provinsi NTT melaksanakan kegiatan awal yaitu menetapkan/ memasang patok merah untuk menentukan batas batas lokasi Translok dari seluruh lokasi yang terdapat di dalam desa desa tersebut termasuk lokasi Benteng dan lokasi Lemes yang di klaim.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru