Lahan Usaha Dua Warga Translok, Antara Telah Diokupasi dan Terbit di Atas Tanah Ulayat

Ven Darung - Senin, 02 Oktober 2023 13:05 WIB
Lahan Usaha Dua Warga Translok, Antara Telah Diokupasi dan Terbit di Atas Tanah Ulayat
Istimewa
(Buku tanah mikik warga Translok/sumber: Ven Darung)
Advertisement

Lahan Usaha Dua Telah Dioukupasi Warga Setempat
Penerbitan sertifikat berada di atas lahan yang dioukupasi oleh warga setempat.

Baca Juga:

Kadis Nakertrans Trans, Ney Asmon mengatakan bukan sudah diokupasi. Tetapi, sertifikat itu memang diterbitkan di atas tanah warga. Sertifikat itu diterbitkan jauh setelah warga menempati lokasi.

Pada 7 Agustus 2019, Disnakertrans mengeluarkan surat dengan nomor: TKT. 560/84 - Trans/VIII/2019 kepada BPN/ATR kabupaten Manggarai Barat dengan perihal pemberitahuan.

Berikut kutipan isi surat yang ditandatangani oleh Ismantoyo, ST yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas.

"Berdasarkan konsultasi pembeli tanah di translok UPT nggorang, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat tanggal 5 agustus 2019. Terkait peta UPT nggorang, maka pada waktu itu kami menyampaikan bahwa tanah yang dibeli itu berada di lokasi upt nggorang berada di luar lahan pekarangan dan lahan usaha satu. Dan untuk lahan tersebut telah diokupasi oleh ulayat setempat dan telah dibagi kepada warga, baik warga yang berada di translok maupun warga yang ada di Benteng dan Lemes. Maka sehubungan dengan itu, kami memberitahukan kepada BPN/ATR untuk mempertimbangkan penerbitan sertifikat hak milik, HGU, HGP di atas lahan Translok UPT Nggorang desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat terutama di luar lahan pekarangan dan lahan usaha satu atau lahan yang belum dibagi, sebab di kantor Disnakertrans kab. Manggarai Barat ada 147 sertifikat lahan usaha dua yang belum dibagi kepada warga Translok UPT Nggorang dan sertifikat berada di atas lahan yang di okupasi oleh warga setempat,"

Tanggal 20 September 2019, Dalam surat Disnakertrans yang bernomor: TKT/560/93 - Trans/IX/2019 yang ditujukan kepada Direktoral Jendral Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI dan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan perihal Laporan.

Dalam surat tersebut menyebutkan data usulan pembatalan sertifikat lahan usaha dua di Translok UPT nggorang desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat sebanyak 147 sertifikat yang telah diterbit.

Adapun alasan pembatalan sertifikat lahan usaha dua tersebut adalah:

Pertama, karena lahan usaha dua tidak ada lokasinya dan hasil identifikasi lapangan bahwa sertifikat lahan tersebut berada di tanah bangunan sekolah, lahan sawah dan perkampungan tersebut sudah ada sebelum program transmigrasi masuk di wilayah tersebut.

Kedua, hal ini terjadi karena pada waktu itu tidak diukur langsung di lokasi transmigrasi.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru