Lahan Usaha Dua Warga Translok, Antara Telah Diokupasi dan Terbit di Atas Tanah Ulayat

Ven Darung - Senin, 02 Oktober 2023 13:05 WIB
Lahan Usaha Dua Warga Translok, Antara Telah Diokupasi dan Terbit di Atas Tanah Ulayat
Istimewa
(Buku tanah mikik warga Translok/sumber: Ven Darung)
Advertisement

Kepala Sekretaris Militer Presiden Jokowi yang menerima surat dan dokumen itu di Mapolres Manggarai barat berjanji akan meneruskan dokumen itu kepada presiden Jokowi Dodo.

Baca Juga:

Dikatakan Saverinus, pertemuan yang dinilainya sakral itu ternyata hanya untuk mencegah warga Translok melakukan demonstrasi pada saat pembukaan KTT ASEAN.

"Sampai sekarang tidak jelas realisasi nya bagaimana, ternyata (pertemuan) itu hanya cara mereka (Pemerintah) untuk mencegah kami melakukan aksi demonstrasi," terang Saverinus saat diwawancara pada (22/9/23) lalu.

Surat Saverinus yang pertama ditanggapi oleh bupati Manggarai Barat Agustinus CH. Dula sebelum dirinya dijeblos ke penjara atas kasus pemalsuan dokumen.

Agustinus CH Dula melayangkan surat untuk menanggapi surat Saverinus Suryanto.

Surat Agustinus itu ber Nomor: TKT.560/24-Trans/III/2019 tgl 13 maret 2019. Tujuan surat Deputi Bidang Hub. Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretaris Negara RI di Jakarta.

Dalam suratnya itu, Agustinus menjelaskan bahwa tahun 1990 - 1995 Kanwil Dep. Transmigrasi Provinsi NTT melakukan sosialisasi secara teknis rencana pembangunan UPT Transmigrasi Nggorang kepada Masyarakat dan calon transmigran.

Tahun 1997 Kanwil Dep. Transmigrasi Prov. NTT melakukan penempatan transmigran sebanyak 200 KK dan diberikan fasilitas antara lain: Rumah tinggal, lahan pekarangan 0,5 ha dan lahan usaha 0,5 ha. Jumlah luas lahan usaha yang diterima setiap transmigran sebanyak 1 ha.

Masalah sertifikat lahan usaha dua warga Translok merupakan bentuk kesalahan dokumen pada pemerintah saat itu.
Saverinus kemudian menanggapi surat Agustinus tersebut dengan kembali melayangkan surat ke Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta.

Saverinus saat ditanya terkait isi surat itu menjelaskan bahwa Agustinus CH Dula, tidak memahami pokok persoalan.

Penerbitan sertifikat di atas tanah warga setempat
Beberapa dokumen yang diperoleh dari Disnakertrans menyebutkan bahwa BPN Provinsi NTT menerbitkan sertifikat lahan usaha dua di atas tanah warga setempat.

Kepala Dinas Nakertrans, Theresia Asmon atau Ney Asmon saat diwawancara pada selasa, (26/923) sore menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat lahan usaha dua oleh BPN Provinsi NTT terjadi di atas tanah milik warga.

"BPN Provinsi NTT pada waktu itu menerbitkan sertifikat lahan usaha dua di atas tanah warga," jelas Kadis Ney Asmon.
Kata dia, 146 sertifikat lahan usaha dua warga Translok itu telah dikembalikan kepada BPN Manggarai Barat, namun ditolak oleh BPN. Dan sertifikat itu disimpan di Dinas Nakertrans Manggarai Barat.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru