Lahan Usaha Dua Warga Translok, Antara Telah Diokupasi dan Terbit di Atas Tanah Ulayat

Ven Darung - Senin, 02 Oktober 2023 13:05 WIB
Lahan Usaha Dua Warga Translok, Antara Telah Diokupasi dan Terbit di Atas Tanah Ulayat
Istimewa
(Buku tanah mikik warga Translok/sumber: Ven Darung)
Advertisement

Dalam surat yang bernomor: Tkt/560.b - Trans/II/2020 perihal laporan masalah lahan usaha transmigrasi upt nggorang desa Macang Tanggar yang ditujukan kepada Gubernur NTT di Kupang.

Baca Juga:

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 11 februari 2020 itu menjelaskan lahan usaha dua yang diperjuangkan oleh warga Translok kepada pemerintah sebanyak 200 bidang tanah masing masing warga mendapatkan 1 ha (satu hektare lahan basah), terhadap permintaan tersebut Disnakertrans telah berkoordinasi dengan mantan kepala UPT Translok Yos Tala.

Menurut penjelasan Yos Tala, bahwa lahannya tidak cukup sehingga lahan usaha dua tersebut tidak ada dan pemerintahan sebelumnya (Pemerintah saat itu) tidak pernah membagi/memberikan lahan usaha dua tersebut kepada warga.

Dalam surat yang sama, juga dijelaskan bahwa terhadap sertifikat lahan usaha dua sebanyak 146 bidang tanah sementara 54 bidang tanah belum disertifikatkan. Dan sejak sejak tahun 2012 telah dilakukan identifikasi di lokasi Translok Nggorang, desa Macang Tanggar. Bahwa lokasi lahan usaha dua tidak jelas sehingga 146 sertifikat belum bisa dibagikan karena lokasi dari lahan dua tersebut adalah tanah milik orang per orang, atau badan yang telah turun temurun menguasai lahan yang dimaksud maka lahan usaha dua tersebut tidak ada. Dengan mangacu pada berita acara penyerahan oleh ulayat/pemangku ulayat pada tanggal 26 februari 1990 dalam poin 3 yang berbunyi:

Terhadap tanah tanah milik perorangan atau badan yang telah ada dan nyata nyata telah dikuasai dan dikerjakan secara aktif pada saat penandatanganan surat penyerahan ini akan tetap diakui dan diselaraskan demi kepentingan umum dan untuk kawasan bagian selatan sudah masuk hutan tutupan atau hutan lindung.

Saverinus, Niat Memeperjuangkan Hak Warga Translok, Berakhir Dipidana
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi polisikan seorang warga bernama Saverinus Suryanto, asal desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat NTT pada 19 mei 2023 lalu. Kini, Rio ditetapkan menjadi tersangka usai laporan itu diterima dan diperiksa oleh Unit Tipidter Polres Manggarai Barat.

Rio saat ditemui dikediamannya di desa Macang Tanggar menceritakan kronologis dirinya dilaporkan bupati Edi Endi.

"Menjelang Asean Summit sekitar tanggal 09 Mei 2023, Serikat Pemuda NTT atau SP NTT yang di Jakarta menggelar aksi Demo menolak Asean Summit di Labuan Bajo. Alasan penolakan bisa ditanyakan ke SP NTT. Namun, sebelum itu, mereka membuat sejumlah Flyer. Salah satunya ya Foto Bupati Manggarai Barat seperti yang sedang dipersoalkan oleh Bupati. Foto foto itu di posting ke IG SP NTT. Selain foto Bupati Manggarai Barat, ada juga foto Presiden, Direktir BPO LBF, dan Bupati Manggarai, Herry Nabit," jelas Rio.

Terkait foto Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, lanjut Rio, di dalam flyer itu, mereka (SP NTT) menulis soal perjuangan masyarakat Translok, di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo. Perjuangan itu Yakni soal ratusan sertifikat hak milik (SHM) dengan masing masing luas lahan 1 Ha untuk 1 SHM untuk masing masing 200 kepala Keluarga di Translok (Transmigrasi Lokal). Dimana 200 SHM itu disimpan oleh Pemda Manggarai Barat sudah puluhan tahun lamanya.

Akibatnya, 200 Ha lahan kami dari 200 KK warga Translok hilang. Atas masalah ini, SP NTT memasukan tuntutan ini dalam Demo menjelang Asean Summit.

"Saya men - screen Foto foto dari IG SP NTT ini dan pos di FB. Dalam Caption di FB saya (kalau saya tidak salah) "Asean Summit VS dugaam penggelapan ratusan sertifikat hak milik, milik 200 KK Warga Translok,"

"Kemudian foto itu dijadikan dalil oleh Pemda untuk melaporkan saya ke Polres Mabar atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pemeriksaan pertama saya tanggal 13 Juli 2023. Dan ditetapkan sebagai tsk pada tanggal 31 Agustus 2023," sambung Rio.

Rio pun menegaskan bahwa apa yang Ia lakukan bukan merupakan penghinaan tetapi mengkritik kepada Pemkab Manggarai Barat agar 200 sertifikat Lahan Usaha 2 yang sejak lama diperjuangkan segera dibagikan kepada warga. "Kami menuntut apa yang menjadi hak kami. Kami tidak meminta apa yang bukan menjadi hak kami. Jika Bupati merasa dirugikan secara pribadi ataa foto foto itu, maka saya katakan Bupati keliru. Bagi saya jabatan Bupati itu cuman 5 tahun. Karena itu, jabatan itu tidak memiliki subjek hukum. Kemudian, jika Bupati merasa dirugikan secara Pribadi ya jangan jadi pejabat dong," tegas Rio.

Rio menilai bahwa apa yang dilakukan Bupati Manggarai Barat patut diduga bagian dari upaya membungkam suara kritis untuk memperjuangkan keadilan. "Saya adalah warga Translok yang memperjuangkan masalah ini sampai saya pernah menulis surat terbuka kepada presiden tahun 2019 ihwal masalah Translok ini." kata Rio.

"Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dulla Justeru menyangkalnya. Kemudian pada tahun 2021, saya mencoba mewawancarai mantan plt Tapem, Hila Madin terkait kejelasan ada atau tidaknya sertifikat milik kami warga Translok. Dan ternyata ada, kemudian saya diijinkan oleh pak Hila untuk memfoto salah satu SHM itu. Dari situlah kami mengetahui bahwa 200 SHM milik 200 KK Warga Translok ternyata ada. Tapi disimpan oleh Pemda Manggarai Barat Sampai sekarang," sambung Rio.

Rio menyayangkan sikap Bupati Manggarai Barat yang malah melaporkan warganya yang menuntut keadilan. "Pemimpin itu tidak menuntut keadilan melainkan memberikan keadilan untuk rakyat sendiri", ucap Rio.

Rio juga mempertanyakan sikap Bupati Edi Endi yang memilih melaporkan warganya daripada memperjuangkan hak warganya. "Kenapa Bupati tidak memperjuangkan masalah 200 SHM ini? Kenapa lebi memilih melaporkan warganya?," tutup Rio.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru