963 WBP Terima Remisi Kemerdekaan HUT RI ke 78
bulat.co.id -PAMEKASAN | Sebanyak 963 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan mendapat remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 Tahun, Kamis (17/8/2023).
"Para WBP itu, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Ada sebanyak 963 Narapidana kami yang memenuhi prasyarat untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi," kata Eddy Junaedi Plt. Kalapas narkotika kelas IIA Pamekasan.
Baca Juga:
Penyerahan surat keputusan remisi tahanan tersebut diserahkan di Pendopo Ronggosukowati seusai upacara oleh bupati Pamekasan kepada perwakilan warga binaan yang di saksikan langsung oleh pejabat terkait.
remisi yang diusulkan lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan itu antara 1 bulan hingga 6 bulan. Terdapat dua kategori remisi yang didapat warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan ini yakni Remisi Umum I dan Remisi Umum II.
Sementara itu dari total 963 Narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 954 orang mendapat Remisi Umum I dan 9 Remisi Umum II.
UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
Bupati Tapsel Hadiri Pengajian Bulanan BKMT Batang Angkola
Sosialisasi IAD dan Workshop Peran Para Pihak Kabupaten Tapsel Terlaksana
Jajaki Kerja Sama, RSU Permata Madina Sosialisasikan Layanan Kesehatan kepada BRI Kanca Panyabungan
Festival Layang-Layang Sambut HUT Bhayangkara ke-80: Hidupkan UMKM dan Lestarikan Kearifan Lokal