Presiden Jokowi Larang Transaksi di TikTok, Ini Aturannya
bulat.co.id -MEDAN | Presiden Jokowi melarang social commerce, seperti TikTok, untuk melakukan transaksi. Hal ini nantinya akan tertuang dalam dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, user di TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.
Baca Juga:
Baca Juga :Negara Ini Ramai-ramai Stop Penjualan Xiaomi, Alasannya Mengejutkan
"Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/23).
Zulhas melanjutkan, nantinya dalam revisi Permendag 50/2020 akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.
Ini Pembahasan Jusuf Kalla Bersama Prabowo di Istana
Ansy Lena Sebut Agenda Jokowi Tak Lagi Relevan bagi PDIP, Soroti Fokus Pemerintahan
Bakom RI Sebut Agenda Kenegaraan Prabowo yang Diumumkan Hanya ke Perancis
Prabowo Salurkan 1.098 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Kabupaten dan Kota, Anggaran dari APBN Capai Rp100 Miliar
MUI Dolok Masihul dan Tokoh Agama Tegaskan Dukungan, Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI