Wahai Pengusaha di Sumut, Dengarkan Ini Peringatan dari KPPU Jelang Nataru
"Jangan memanfaatkan situasi untuk melakukan praktik-praktik yang melanggar UU Persaingan Usaha (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat-red)," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas melansir antaranews.com, Rabu (29/11/2023).
Ridho melanjutkan, salah satu tindakan yang melanggar regulasi adalah kartel. Dalam praktik tersebut, perusahaan-perusahaan saling sepakat untuk mengendalikan produksi atau harga.
Baca Juga:
Menurut dia, hal tersebut sangat merugikan masyarakat.
"Dengan kartel, mereka menahan pasokan secara bersama-sama," kata Ridho.
Sebagai contoh, ia memisalkan daging ayam ras yang saat ini harganya sedang turun.
Kalau terjadi kartel, produsen ayam secara serentak akan menahan produksi mereka sehingga stok sulit didapatkan dan itu berujung pada melonjaknya harga.
"Ketika ada kesepakatan, maka itu masuk ranah kartel," tutur Ridho.
Harun Mustafa Terpilih Kembali Pimpin IMI Sumut 2026-2030
Harun Nasution Akan Kembali Pimpin IMI Sumut Periode 2026-2030
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal
Sah, Heri Siswoyo Nakhodai SMSI Deliserdang