Sempat Kabur, Bandar Narkoba Asal Binjai Akhirnya Diringkus Polisi
Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan petugas, pelaku pun akhirnya mengakui memperoleh narkotika jenis Sabu Sabu dari rekannya seorang pria dengan inisial W.
Baca Juga:
"Pengejaran pun dilakukan tim terhadap W. Namun sayang, kehadiran petugas ternyata sudah terlebih dahulu terendus W, sehingga ia melarikan diri," tegas Iptu Riswansyah.
Baca Juga :Anggota Dewan Periode 2004-2009 Diperiksa Kejari Binjai
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya 1 paket klip Narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat 5,25 gram, 4 paket klip narkotika jenis Sabu Sabu seberat 1,92 gram yang terbungkus dengan tissue, 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy nopol BK 3706 AKM, serta 1 unit HP merk REDMI.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) subs 112 ayat ( 2 ) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan," ujarnya.
Kapolres Irup Tabur Bunga Ziarah Harkitnas 2026 di Taman Makam Bahagia Padangsidimpuan
Pemko Padangsidimpuan Peringati Harkitnas Ke - 118 Tahun 2026
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam