Bawa Daun Ganja, Dua Pria Asal Sumatera Utara Ditangkap di Riau
bulat.co.id -RIAU | Satuan Reserse (Satres) NarkobaPolresRokan Hulu, berhasil menangkap dua orang pria pengedar narkoba jenis daun ganja, di pinggir jalan Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (29/10/23) kemarin.
"Dua tersangka tersebut adalah berinisial HH (35) warga Desa Penyabungan, dan P (31) warga Desa Huta Tinggi, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi SumateraUtara (Sumut)," ujar Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Rabu (1/11/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Geger, Warga Tembilahan Riau Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Sungai
Dijelaskan AKBP Budi, peristiwa itu terungkap dari informasi masyarakat, yang mengatakan di Dusun Huta Bargot, Kecamatan Tambusai sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Atas informasi yang didapatkan, tim Reserse Narkoba melakukan penyelidikan, dan ternyata benar.
Pada Ahad (29/10/23) sekitar pukul 10.30 Wib tim melakukan penangkapan terhadap tersangka HH dan P saat berada dipinggir jalan TKP.
"Dari dua tersangka HH dan P, kita berhasil menyita barang bukti 10 paket diduga narkotika jenis daun ganja, dibungkus lakban coklat dengan berat kotor 9,1 Kilogram," beber Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
Dipimpin IPDA M. Ali Siregar, S.H, Patroli KRYD Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat
Polres Labuhanbatu dan Polsek Jajaran Komitmen Tekan Peredaran Narkoba
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tiga Pilar Gelar Patroli Gabungan di Lokasi Rawan Kejahatan