Panjat Plafon Masuk Asrama Putri, Guru Pesantren Cabuli Santriwati di Batam, Sampai 4 Kali
Ilustrasi Santriwati dicabuli
"Jadi pelaku ini masuk ke asrama putri pada malam hari dengan cara memanjat plafon dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Lalu di dalam kamar korban terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban," ujarnya.
Pencabulan berlanjut hingga 4 kali.
Akibat perbuatannya, pelaku BR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Barelang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, pidananya ditambah sepertiga yang dilakukan oleh tenaga kependidikan atau guru," ujarnya.
Baca Juga:"Menurut pengakuan korban, terlapor telah melakukan hal tersebut sebanyak 4 kali. Akibat perbuatannya korban mengalami trauma," ujarnya.
Tags
Berita Terkait
Wisuda Periode II 2026 UNPRI Jadi Panggung Global: Pengukuhan 1.141 Lulusan dan Adjunct Professor Internasional
SPPG Tanjung Beringin Salurkan Program Makan Bergizi Gratis kepada Guru
Kapolres Labuhanbatu Membaur dengan Santri saat Kunjungan Polda Sumut ke Pesantren Daarul Muhsinin
BBGTK Sumut Deklarasikan Komitmen Pelayanan Prima, Transparan, dan Berintegritas
Polsek Perbaungan Dipimpin AKP S. Gurusinga Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Nyantai Dirumah
Ratusan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
Komentar