Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu 13 Kg Seumur Hidup
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:
Hakim yakin bahwa terdakwa Suparman yang merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini membuat Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Hakim Kasim, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba merupakan hal yang memberatkan dalam kasus ini. Sementara untuk hal meringankan, tidak ditemukan alasan yang kuat.
Penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir dan memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Secara tuntutan, JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati. Namun, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Dalam surat dakwaan, JPU Daniel menceritakan bahwa kasus ini terjadi di Belawan pada Kamis, 14 Desember 2023, saat seorang pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu-sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.
Suparman dan ketiga orang suruhan Rasyid pergi dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk mencari titik koordinat penjemputan sabu-sabu.
Mereka kemudian bertemu dengan perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.
Setelah menerima 13 kilogram sabu-sabu, Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.
Suparman menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan.
Namun selama dalam perjalanan pulang, Suparman dan istrinya dihentikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, seperti dilansir Antara, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Suparman.
Keamanan Plasma PT Evans Bersama Personil Koramil Temukan 10,97 gram Sabu dari Motor Pencuri Sawit
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Ketua FKUB Labuhanbatu Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu
HMI Sumut Desak Polda Berantas Lokasi Perjudian di Pasar 7 Marelan: Aseng Kayu Diduga Sebagai Pengelola
Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram
Upacara Hardiknas 2026 di Padangsidimpuan, Wujudkan Semangat Pendidikan untuk Semua ditengah Perkembangan Zaman
Keamanan Plasma PT Evans Bersama Personil Koramil Temukan 10,97 gram Sabu dari Motor Pencuri Sawit
Penghargaan Diberikan Kepada 11 Personel BKO Satpol PP pada HBP ke-62 Tahun 2026
Calon Ketua DPD KNPI Binjai Randi Permana Apresiasi Kebijakan Humanis Wali Kota Binjai Atasi Masalah PKL
Kalapas Padangsidimpuan Hadiri Sispam Kota Jelang May Day 2026
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Polres Padangsidimpuan Lakukan Simulasi Sispam Kota Jelang May Day