Papan Informasi Proyek Paving Block di Dusun 6 Desa Firdaus Sergai akhirnya Terpasang
Dalam papan proyek itu tercantum Pekerjaan: Penyedia prasarana dan Utilitas Umum dipermukiman untuk menunjang fungsi permukiman di Kabupaten Serdang Bedagai. Lokasi Pekerjaan: Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Sumber Dana: APBD Provinsi Sumatera Utara T.A 2024 dan Waktu Pelaksanaan: 120 hari kalender.
Baca Juga:
Nomor dan tanggal kontrak: 600.2/136/PSU. PERKIM/VI/2024 & 10 Juni 2024 dengan Nilai Kontrak: 472.190.000,-
Penyedia Jasa: CV. Ameera Miqaila Salsabila dan Konsultan Supervisi: CV. Gunung Agung Sejahtera.
Sebelumnya, Pembangunan paving block di Jalan gang, berlokasi Dusun 6 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang hampir selesai pengerjaannya tidak terlihat papan informasi proyek tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
Informasi dihimpun, pembangunan itu dikabarkan berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tidak diketahui besaran anggaran pengerjaan paving block tersebut.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dinas Perkim Sumut diduga sepele dalam transparansi anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan, sehingga masyarakat pun tidak mengetahui nya.
"Ya tidak tahu bang pengerjaan dari mana ini, karena gak ada plang proyek nya,"ujar sumber kepada media ini, Senin (22/7).
Terpisah, Kepala Desa Firdaus Erwin saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan pembangunan itu dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Ya itu dari Provinsi,"ucapnya.
Hal senada juga disampaikan, pihak Dinas Perkim Sergai bahwa pengerjaan paving block tersebut dari Dinas Perkim Sumut.
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
Bunda PAUD Kabupaten Tapsel Kukuhkan 248 Bunda PAUD Desa dan Kelurahan
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Bupati Tapsel Ikuti Rakor Bersama Wamen PPPA dan Wamen PU Secara Virtual
Pelantikan DPW Tani Merdeka Indonesia Provsu 2026 - 2031, Bobby Nasution dan Gus Irawan Serukan Kolaborasi Wujudkan Ketapang dan Kesejahteraan Petani
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
BGN Siapkan Portal Pemantauan Menu MBG