Diduga Penerapan Pasal Dakwaan Keliru, Kuasa Hukum Toni Minta Keadilan
Kuasa hukum terdakwa Toni
Foto: Bany Nasution
Foto Sidang eksepsi terdakwa Toni di Pengadilan Negeri Medan
Sebelumnya, kasus ini bermula saat pelapor Felix Juwono melaporkan Toni Tan pada 23 November 2021 ke Poldasu yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 1832/ XI/ 2021 atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana yang terjadi pada perusahaan pialang PT Wallwade Global International Cabang Medan.
Kemudian pada (24/5/2022) Toni ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Poldasu. Proses penyidikan sebagai tersangka berjalan lancar.
Proses penyidikan terus berjalan sampai pada (9/9/2022) tanpa melalui proses gelar berkas Toni dinyatakan lengkap (P21) dan langsung ditahan pihak Kejari Medan pada (25/10/2022).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Komentar