Diduga Penerapan Pasal Dakwaan Keliru, Kuasa Hukum Toni Minta Keadilan
Kuasa hukum terdakwa Toni
Foto: Bany Nasution
Foto Sidang eksepsi terdakwa Toni di Pengadilan Negeri Medan
"Sehingga menjadi pertanyan besar, apa kaitannya berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dengan menyebarkan informasi yang dituju, untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat?" tanya Afandi.
Sambungnya, kemudian pada pasal 45 ayat 2 tersebut telah dijelaskan secara terang sebagaimana dimaksud dengan pasal 28 ayat 2.
"Sedangkan JPU menerepkan pasal 28 ayat 1, sehingga telah jelas dan terang terdapat kekeliruan JPU dalam menerapkan pasal terhadap terdakwa," ujarnya.
"Kami berharap dalam kasus ini, pihak hakim dapat memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Terdakwa Toni mengaku kasus ini terlalu dipaksakan oleh pihak terkait. Untuk itu, ia berharap bisa terbebas karena banyak kekeliruan dalam dakwaan.
"Sebagai rakyat indonesia yang berhak mendapatkan keadilan hukum yang sama, tapi pihak jaksa malah minta tunda seminggu untuk jawab eksepsi tersebut. Sungguh miris hukum dapat dibeli dan dibuat suka-suka untuk penguasa," ucapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Komentar