Pria yang Tewas Dikeroyok Massa di Langkat Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
bulat.co.id -Ngertiken Sembiring (48), yang tewas karena dikeroyok dan dibakar massa di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ternyata seorang residivis kasus pembunuhan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, Ngertiken merupakan salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP) di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dia sudah dua kali di tahan atas kasus pembunuhan.
Baca Juga:
Kasus yang pertama, sebut Hadi, Ngertiken membunuh istrinya sendiri. Sedangkan yang kedua terlibat kasus pembunuhan juga.
Dipaparkan Hadi, Ngertiken membunuh istrinya dan di vonis 10 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman selama 6 tahun, dia dinyatakan bebas pada 2015.
Setelah bebas tahun 2015, Ngertiken kembali berurusan dengan hukum atas kasus yang sama, yakni pembunuhan.
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat: Semua Gratis
Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Logam Platinum Sitaan KPK di Mobil Syah Afandin Bernilai Rp40 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Wabup Tapsel Buka Poss Cup III Legend U-35, Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan
Bupati Tapsel Lantik 38 Kasek SD dan SMP, Tekankan Kepemimpinan untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Tapsel
Peringati HUT ke-48, Ketua PD KB FKPPI Sumut Tekankan Nasionalisme, Soliditas dan Kekeluargaan
Wapres RI Gibran Tinjau Huntap dan Progres Pemulihan Pascabencana di Batang Toru
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tingkat Kabupaten
Perkuat Tekad, Austin Tumengkol Sowan ke PWI Pusat, Ini Pesan Cak Munir